Dari Aisyah رضي الله عنها, berkata: Nabi صلی الله عليه وسلم
bersabda: "Tidak ada hijrah setelah pembebasan - Makkah - ,
tetapi yang ada ialah jihad dan niat. Maka dari itu, apabila [4]
engkau semua diminta untuk keluar - oleh imam untuk
berjihad, - maka keluarlah ュ yakni berangkatlah." (Muttafaq
'alaih)
Maknanya:
Tiada hijrah lagi dari Makkah, sebab saat itu Makkah telah
menjadi perumahan atau Negara Islam.
[4]Sabda Rasulullah صلی الله عليه وسلم:
"Tidak ada hijrah setelah pembebasan - Makkah," oleh para
alim-ulama dikatakan bahwa mengenai hijrah dari daerah harb
atau perang yang dikuasai oleh orang kafir ke Darul Islam,
yakni daerah yang dikuasai oleh orang-orang Islam adalah
tetap ada sampai hari kiamat. Oleh sebab itu Hadis di atas
diberikan penakwilannya menjadi dua macam: Pertama: Tiada hijrah
setelah dibebaskannya Makkah, sebab sejak saat itu Makkah telah
menjadi sebagian dari Darul Islam atau Negara Islam, jadi tidak
mungkin lagi akan terbayang tentang adanya hijrah setelah itu.
Kedua: Inilah yang merupakan pendapat tershahih, yaitu yang
diartikan bahwa hijrah yang dianggap mulia yang diluntut,
yang pengikutnya itu memperoleh keistimewaan yang nyata itu
sudah terputus sejak dibebaskannya Makkah dan sudah lampau
pula untuk mereka yang ikut berhijrah sebelum dibebaskannya
Makkah itu, sebab dengan dibebaskan Makkah itu, Islam boleh
dikata telah menjadi kokoh kuat dan perkasa, yakni suatu
kekuatan dan keperkasaan yang nyata. Jadi lain sekali dengan
sebelum dibebaskannya Makkah tersebut. Adapun sabda beliau صلی الله عليه وسلم
yang menyebutkan: "Tetapi yang ada adalah jihad dan niat,"
maksudnya ialah bahwa diperolehnya kebaikan dengan sebab
hijrah itu telah terputus dengan dibebaskannya Makkah itu,
tetapi sekalipun demikian masih pula dapat dicapai kebaikan
tadi dengan berjihad dan niat yang shalih. Dalam Hadis di
atas jelas diuraikan adanya perintah untuk suka berniat dalam
melakukan kebaikan secara mutlak dan bahwa yang berniat itu
sudah dapat memperoleh pahala dengan hanya keniatannya itu
belaka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar